Ambil Langkah Proaktif

Polisi Sebar Sketsa Wajah Terduga Pemerkosa Mahasiswi 

Police Line

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda Aceh) masih melakukan penyelidikan kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi usia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Polisi mengambil langkah proaktif melalui Ditreskrimum dengan membuat laporan polisi model 'A', yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana terkait kasus itu."Petugas juga sudah melakukan interview dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, petugas telah membuat sketsa wajah terduga pelaku," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Ahad (24/10).

Dia menyebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu dan membuat sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga diharapkan ada titik terang terhadap kasus percobaan pemerkosaan yang dialami korban.Selain itu, tutur Winardy, polisi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk counselling dan trauma healing. Namun ungkapnya, ada pihak yang mempengaruhi korban untuk pulang dan tak mau dirawat di rumah sakit.

"Surat keluar dari rumah sakit ditandatangani oleh pendamping hukum korban atas permintaan dari korban sendiri. Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan," sebutnya."Seharusnya semua pihak menghargai proses penyelidikan yang kami lakukan. Bukan malah menghambat dengan mempengaruhi korban. Karena untuk teknik penyelidikan itu ranah polisi," tambahnya.


Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengklarifikasi soal korban dugaan percobaan pemerkosaan yang melapor ke Polresta Banda Aceh namun ditolak karena belum divaksin Covid-19. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan, tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian.Dia mengungkapkan, saat itu pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin. Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.Kemudian petugas menawarkan diperiksa oleh dokter untuk diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta.

"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," katanya di Banda Aceh, Rabu (20/10).Winardy juga meluruskan tentang tidak adanya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh. Dia menjelaskan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

"Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor (telpon) petugas pun sudah dikasih," jelasnya.
Dia mengklaim, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor. Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

"Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 19 tahun yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar diduga diperkosa oleh orang yang tidak dikenalnya, pada Minggu (17/10).Korban melalui kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, mengaku tak sempat melihat pelaku lantaran mata dan mulut korban dibekap.Dia kemudian melapor kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan itu didampingi kuasa hukumnya ke Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/10). Namun mereka menyebut ditolak polisi lantaran belum divaksin. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar